Otoritas Singapura melakukan penangkapan lima wanita pekerja rumah tangga asing, yang dicurigai berafiliasi dengan jaringan ISIS selama dua tahun terakhir.
Kekerasan juga menimpa para pekerja rumah tangga (PRT) dan PRT migran, yang tak jarang berujung pada tindak kriminalisasi.
Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dengan memberikan penyempurnaan dan catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.
Perlindungan PRT tidak hanya tanggung jawab Pemerintah namun juga tugas kita semua termasuk lingkungan dimana PRT tersebut bekerja
Para CPMI ini dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (domestic workers) dan tiap-tiap CPMI juga telah diiming-imingi uang saku atau uang tinggal sebesar 5 hingga 7 juta.
Upaya meningkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia di sejumlah negara, kerap terkendala dengan belum terlindunginya pekerja rumah tangga di Indonesia, secara hukum.
Saya sangat berharap, mari kita semua fraksi dan pemerintah supaya memprioritaskan demi kemanusiaan kita, harkat, dan martabat warga bangsa. Mari kita sukseskan dan kita jadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.